DPRD Rekomendasikan Catin Terpilih Harus Dilantik - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 10 Desember 2018

DPRD Rekomendasikan Catin Terpilih Harus Dilantik

Pelaksanaan Hearing di ruang Komisi I DPRD Pesbar, Membahas Permasalahan Catin Terpilih di Pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat Yang Tidak Dapat Undangan Pelantikan Peratin.
Radarpesbar.com – DPRD Kabupaten Pesisir Barat merekomendasikan seluruh calon peratin (catin) terpilih di 42 pekon hasil pemilihan peratin (pilratin) Oktober lalu, harus dilantik, terkecuali satu pekon yang masa jabatan peratin definitifnya belum berakhir. Termasuk, permasalahan catin terpilih di pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat, besok harus dilantik, karena itu sudah sah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, saat hearing di ruang komisi I DPRD Senin (10/12) membahas permasalahan catin terpilih di Pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat yang hingga kini tidak dapat undangan pelantikan peratin, karena ditunda oleh Pemkab terkait ada permasalahan dalam pilratin.
“DPRD mempertanyakan proses Pilratin yang terjadi di Kabupaten ini, salah satunya mengenai permasalahan salah satu catin terpilih yang sampai di bawa di hearing seperti ini, padahal semua ketetapan hasil pilratin di pekon itu sudah sah sesuai aturan,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya menilai bagian tata pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Pesisir Barat tidak menghargai lembaga DPRD, karena sebelumnya tidak ada persoalaan mengenai pilratin serentak itu bahkan sudah di paripurnakan di DPRD, dan dijadwalkan untuk pelantikan pada tanggal 11 November 2018 lalu.

Karena itu DPRD merekomdasikan catin terpilih di Pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat itu dilantik, terlepas nanti ada persoalan hukum dapat diselesaikan setelah pelantikan, Pemkab jangan menunda pelantikan itu, seraya minta Pemkab setempat memperbaiki pelaksanaan Pilratin serentak berikutnya.(yayan/d1n)

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Selasa 11 November 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad