Bawaslu Kabupaten Pesbar Gelar Sidang Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. |
Radarpesbar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hanya memberikan teguran tertulis kepada calon legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung I asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi, melalui Bawaslu Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan pelapor Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan dan terlapor Caleg DPR RI Muhammad Kadafi, yang digelar Bawaslu setempat, Senin (11/3). Dalam sidang itu di hadiri pelapor dan terlapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Yudi Yusnandi, S.H, M.H., serta ketua dan anggota Bawaslu Pesbar.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abdul Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan berdasarkan hasil persidangan dan hasil pengkajian terhadap keterangan terlapor maupun pelapor soal dugaan pelanggaran Pemilu itu, maka dalam sidang putusan Bawaslu Kabupaten Pesbar hari ini dengan putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
“Dan kita memberikan teguran tertulis kepada caleg DPR RI Muhammad Kadafi itu,” katanya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa, 12 Maret 2019.
Hal itu berdasarkan sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan pelapor Panwaslu Kecamatan Pesisir Selatan dan terlapor Caleg DPR RI Muhammad Kadafi, yang digelar Bawaslu setempat, Senin (11/3). Dalam sidang itu di hadiri pelapor dan terlapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Yudi Yusnandi, S.H, M.H., serta ketua dan anggota Bawaslu Pesbar.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abdul Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan berdasarkan hasil persidangan dan hasil pengkajian terhadap keterangan terlapor maupun pelapor soal dugaan pelanggaran Pemilu itu, maka dalam sidang putusan Bawaslu Kabupaten Pesbar hari ini dengan putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
“Dan kita memberikan teguran tertulis kepada caleg DPR RI Muhammad Kadafi itu,” katanya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa, 12 Maret 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar