Ilustrasi/Foto Net. |
Radarpesbar.com – Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dapat mengakses hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu (17/4) setelah pemungutan dan pengitungan suara disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai melalui website KPU setempat.
Komisioner KPU Pesbar, Divisi Teknis, Jefri, mengatakan sistem penghitungan suara (Situng) Pemilu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, meski hasil penghitungannya dapat diketahui dan dia akses oleh masyarakat luas, tapi itu bukan menjadi dasar dalam menetapkan hasil perolehan suara Pemilu.
“Karena yang menjadi dasar penetapan perolehan suara itu setelah pleno ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pleno ditingkat KPU,” katanya.
Dijelaskan, akses perolehan suara pemilu itu merupakan salinan C1 cepat di setiap TPS di masing-masing Kecamatan. Itu sebagai bentuk keterbukaan KPU terhadap publik yang dilakukan di seluruh KPU se-Indonesia. KPU Pesbar juga telah membentuk tim penjemputan salinan C1 cepat disetiap Kecamatan.
“Untuk itu setiap saat hasil perolehan suara disetiap Kecamatan akan terus berubah, sesuai dengan hasil input salinan C1 cepat yang masuk ke KPU Pesbar,” jelasnya.
Dikatakanya, setiap salinan C1 cepat yang masuk ke KPU Pesbar akan langsung di tayangkan di website KPU Pesbar dengan alamat yakni http://kpupesisirbarat.blogspot.com baik dalam bentuk fisik salinan C1 cepat yang telah di scan maupun dalam bentuk data jumlah. KPU RI menargetkan selama lima hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar menyelesaikan Situng salinan C1 cepat.
“Sehingga semua data sudah ter upload atau terinput di website KPU Pesbar,” katanya.(yayan/d1n)
Komisioner KPU Pesbar, Divisi Teknis, Jefri, mengatakan sistem penghitungan suara (Situng) Pemilu pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, meski hasil penghitungannya dapat diketahui dan dia akses oleh masyarakat luas, tapi itu bukan menjadi dasar dalam menetapkan hasil perolehan suara Pemilu.
“Karena yang menjadi dasar penetapan perolehan suara itu setelah pleno ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pleno ditingkat KPU,” katanya.
Dijelaskan, akses perolehan suara pemilu itu merupakan salinan C1 cepat di setiap TPS di masing-masing Kecamatan. Itu sebagai bentuk keterbukaan KPU terhadap publik yang dilakukan di seluruh KPU se-Indonesia. KPU Pesbar juga telah membentuk tim penjemputan salinan C1 cepat disetiap Kecamatan.
“Untuk itu setiap saat hasil perolehan suara disetiap Kecamatan akan terus berubah, sesuai dengan hasil input salinan C1 cepat yang masuk ke KPU Pesbar,” jelasnya.
Dikatakanya, setiap salinan C1 cepat yang masuk ke KPU Pesbar akan langsung di tayangkan di website KPU Pesbar dengan alamat yakni http://kpupesisirbarat.blogspot.com baik dalam bentuk fisik salinan C1 cepat yang telah di scan maupun dalam bentuk data jumlah. KPU RI menargetkan selama lima hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar menyelesaikan Situng salinan C1 cepat.
“Sehingga semua data sudah ter upload atau terinput di website KPU Pesbar,” katanya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar