Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesisir
Barat, minta Pemkab setempat dan Pekon yang peratinnya telah meninggal
dunia segera melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Peratin.
Ketua APDESI Kabupaten Pesisir Barat, Arif Mufti, mengatakan, di Kabupaten Pesisir Barat terdapat tiga pekon yang peratin definitif-nya meninggal dunia, ketiganya yaitu Peratin pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan, Peratin pekon Bandar Dalam Kecamatan Bangkunat, dan Peratin Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras.
“Tiga Pekon itu sudah Penjabat (Pj) Peratin, seharusnya proses tahapan PAW Peratin itu sudah bisa dilaksanakan oleh Lembaga Himpunan Pekon (LHP) masing-masing,” katanya, Minggu (18/11).
Menurut dia, dalam proses PAW Peratin sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan proses pelaksanaan PAW dengan jangka waktu sekitar enam bulan harus sudah selesai.
“Karena itu kita berharap Pemkab segera melaksanakan proses PAW, sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mendukung roda pemerintahan Pekon,” ujarnya.
Masih kata dia, beberapa tahapan dalam proses PAW itu antara lain pembentukan panitia pemilihan PAW Peratin oleh LHP, pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBPekon oleh panitia pemilihan ke Pj.Peratin dan persetujuan biaya pemilihan oleh Pj Peratin. Selain itu, pengumuman dan pendaftaran bakal calon PAW Peratin oleh panitia pemilihan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon dan lainnya.(yayan/d1n)
Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Senin 19 November 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar