Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 Februari 2019

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

Barang Bukti Narkoba Yang Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian.
Radarpesbar.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sekitar pukul 15.00 Wib, pada Senin (25/2).

Kasatnarkoba Polres Lambar, Iptu.Junaidi,S.E., mendampingi Kapolres Lambar, AKBP.Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan satu pelaku atasnama Husin Aripin, (44) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya yakni DK yang merupakan bandar Narkoba masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, penangkapan pelaku itu berdasarkan LP/121-A/II/2019/POLDA LPG/RES LAMBAR, tanggal 25 Februari 2019. Penangkapan pelaku tersebut bermula ketika anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan Undercover Buy (penyamaran) dan berhasil menangkap Husin di wilayah Pekon Pemerihan Kecamatan Bangkunat.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku Husin berupaya membuang narkotika jenis sabu ke tanah namun berhasil ditemukan petugas,” katanya, Selasa (26/2).

Sedangkan, lanjutnya, pelaku dengan inisial DK yang merupakan rekan Husin yang kini masih dalam DPO selaku bandar narkoba itu masih dalam pengejaran petugas. Selain berhasil mengamankan satu pelaku tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang dimasukkan kedalam satu buah kotak rokok Surya Pro berwarna merah.

Kemudian, satu unit Handphone Merk Samsung Model : E1272, IMEI :1:356272081150927  dengan Sim Card Telkomsel. Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.(yayan/d1n)

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Pesbar Edisi Cetak Rabu 27 Februari 2019.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad