Dua Tahanan Kedapatan Bawa HP - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 22 November 2018

Dua Tahanan Kedapatan Bawa HP

Rutan Kelas II B Krui, Lakukan Razia Rutin di Kamar WBP, Kamis (22/11).
Radarpesbar.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (22/11) menggelar razia dan pemeriksaan rutin disetiap kamar hunian (Blok) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan didalam Rutan setempat.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, mengatakan, penggeledahan di kamar atau blok yang dilaksanakan secara mendadak itu merupakan salah satu komitmen Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya di Rutan Krui. Hal itu dilakukan agar tercipta keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagi WBP di Rutan setempat.
“Penggeledahan dilakukan oleh petugas disemua kamar WBP, baik pemeriksaan WBP itu sendiri maupun barang-barang yang ada dalam kamar,” katanya, usai menggelar pemeriksaan Kamis (22/11).

Dijelaskan, penggeledahan atau razia itu melibatkan tiga petugas regu jaga dan staf pelayanan tahanan. Dari penggeledahan itu ditemukan beberapa barang seperti ikat pinggang, korek api gas, sendok stanless, alat cukur kumis, pemotong kuku, uang tunai sejumlah Rp355.000,- dan dua unit handphone milik tahanan atas nama Ronald dan Heriyanto.
“Barang hasil temuan itu kita laporkan ke kepada Kepala Rutan dan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP,S.H, M.H., mengatakan bagi narapidana (napi) atau tahanan yang melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 6 tahun 2013, tentang tata tertib Rutan, pada ayat (4) huruf (j) dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Terkait ada tahanan yang membawa handphone itu akan dikenakan hukuman disiplin dimasukan dalam sel pengasingan selama enam hari,” katanya.(yayan/d1n)


Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Jum'at 23 November 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad