Zinnur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 03 Juli 2018

Zinnur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kacabjari Lambar di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H.
Radarpesbar.com – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pemilihan peratin (pilratin) serentak tahun 2016, M.Zinnur, S.H, M.H., akhirnya divonis dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan atau delapan bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Tanjung Karang, Senin (2/7) kemarin.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsider satu bulan kurungan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-. Demikian disampaikan Kepala Cabang kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, M.Amriansyah, S.H, M.H., Selasa (3/7).

 BACA JUGA : Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi 
Menurut dia, dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa M. Zinnur, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 200, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas putusan hakim itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir apakah menyatakan banding atau menerima putusan hakim,” jelasnya.(Yayan/D1N)

Selengkapnya Baca Edisi Cetak Rabu 4 Juli 2018.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad