Satu Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesbar. |
Radarpesbar.com – Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni Tarmizi (21) warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat, sekitar pukul 04.30 Wib, Rabu (15/5) kemarin di Kabupaten Tanggamus. Sementara rekan pelaku yakni AL (40) berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Bengkunat, Iptu.Ono Karyono, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Doni Wahyudim S.Ik., mengatakan, penangkapan salah satu pelaku curanmor atas nama Tarmizi itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 149 / V / 2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek Kunat, Tanggal 14 Mei 2019, dengan pelapor atas nama Suradi (48) warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan Tarmizi, bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 14.30 Wib itu bermula saat dirinya (Tarmizi) bersama AL (DPO) telah berencana hendak melakukan aksi curat di kediaman Suradi.
Kapolsek Bengkunat, Iptu.Ono Karyono, S.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Doni Wahyudim S.Ik., mengatakan, penangkapan salah satu pelaku curanmor atas nama Tarmizi itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 149 / V / 2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek Kunat, Tanggal 14 Mei 2019, dengan pelapor atas nama Suradi (48) warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan Tarmizi, bahwa aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 14.30 Wib itu bermula saat dirinya (Tarmizi) bersama AL (DPO) telah berencana hendak melakukan aksi curat di kediaman Suradi.
“Saat pemilik rumah sedang pergi dan kondisi rumah sepi, kedua pelaku itu mendatangi rumah korban dan membuka pintu rumah dengan cara merusak gembok dipintu,” kata Ono, Kamis (16/5).
Dijelaskannya, setelah berhasil merusak gembok pintu itu, kedua pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan melihat satu unit sepeda motor jenis Honda Revo, dengan nomor polisi B 3008 TBA, warna Silver. Saat itu juga keduanya langsung merusak kunci sepeda motor itu menggunakan kunci T.
“Setelah berhasil merusak kunci sepeda motor itu, kedua pelaku membawa keluar sepeda motor milik korban itu melalui pintu bagian belakang rumah,” jelasnya.
Tanpa berpikir panjang, kata dia, saat itu juga kedua pelaku itu langsung membawa sepeda motor hasil curiannya menuju Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, setelah menerima laporan dan mengetahui adanya aksi Curanmor itu, jajaran Polsek Bengkunat langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penanganan TKP serta dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi di ketahui bahwa pelaku yang melakukannya yakni Tarmizi dan AL (DPO),” katanya.
Ditambahkannya, setelah mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku, maka jajaran Polsek setempat langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku itu, hingga akhirnya salah satu pelaku atas nama Tarmizi berhasil ditangkap pada Rabu (15/5) di Umbul Pocong, Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban dan satu buah buku BPKB sepeda motor Honda Revo, dengan total kerugian sekitar Rp11 juta.
“Alhamdulliah, dengan waktu sekitar 13 jam salah satu pelaku curanmor itu berhasil di tangkap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar