96 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 15 Mei 2019

96 Napi Diusulkan Dapat Remisi Lebaran


Ilustrasi/Net.
Radarpesbar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengusulkan Remisi atau pengurangan masa hukuman, untuk Narapidana (Napi), khususnya napi yang beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah tahun 2019 ini.

Kepala Rutan Kelas II Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., mengatakan bahwa, napi yang diusulkan mendapat remisi hari Raya Idul Fitri 1440 H atau remisi lebaran itu khusus yang beragama Islam, karena bertepatan dengan hari besar keagamaan sebagai Remisi Khusus (RK).

“RK yang akan di berikan untuk napi yang beragama Islam itu, berbeda dengan Remisi Umum (RU) yang diberikan untuk semua napi saat HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus,” katanya.

Dijelaskan, pengusulan remisi khusus pada hari besar keagamaan bagi napi yang layak mendapat remisi itu di usulkan setiap tahun sebagai bentuk perhatian dan penghargaan bagi para napi di Rutan. Meski begitu, dalam pemberian remisi itu sesuai dengan penilaian dan perilaku napi masing-masing serta kriteria lainnya selama berada di Rutan Krui.

“ Ada 78 napi yang telah diusulkan ke kantor wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Lampung untuk mendapat remisi itu,” jelasnya.

Dijelaskan, dari 78 napi yang di usulkan itu dua diantaranya mendapat remisi bebas atau RK II. Selain 78 napi itu, terdapat 18 napi ditahun 2018 lalu telah diusulkan, sehingga pada lebaran tahun ini secara otomatis tanpa pengusulan ulang. Sehingga total napi yang diusulkan mendapat remisi hari Raya Idul Fitri tahun 2019 ini sebanyak 96 napi.

“ Dari 96 napi yang diusulkan itu rincian napi laki-laki sebanyak 86 orang termasuk 18 napi tanpa usulan, kemudian napi perempuan dua orang dan anak- anak delapan orang,” tandasnya.(yayan/d1n)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad