Ilustrasi/Foto Net. |
Sistem TTE dokumen kependudukan itu berdasarkan amanah Permendagri No.7/ 2019 tentang Pergantian Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Tidak Ditandatangani Basah Lagi.
Kabid Pelayanan pendaftaran Kependudukan Anwar Syah, mengatakan TTE sendiri telah tersimpan di server pusat milik Badan Sertifikat Elektronik, artinya dalam penggunaan TTE itu telah legal dan dapat diterapkan di Pesbar.
“ TTE akan digunakan oleh kadisdukcapil Pesbar dalam membubuhkan tandatangan di setiap KK dan Akte Kelahiran yang telah selesai dibuat,” kata dia.
Dijelaskannya, untuk sistem TTE, prosesnya baru digunakan untuk Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Sementara untuk dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya menyusul.
“ Sampai sekarang baru dua dokumen kependudukan itu yang menggunakan TTE, untuk dokumen lainnya menyusul pada kesempatan selanjutnya, sesuai dengan instruksi Mendagri,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam menerapkan TTE itu, pihaknya telah menyiapkan dua server khusus, satu server untuk TTE KK dan satu server lagi untuk TTE akta kelahiran, dengan menyiapkan dua tenaga khusus untuk melaporkan berkas yang siap.
“ Berkas yang sudah siap di tandatangani oleh Kadis melalui TTE itu, akan disiapkan oleh petugas khusus yang mengurus berkas-berkas KK dan Akta Kelahiran,” terangnya.(yogi/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar