Deklarasi Pernyataan Bebas Narkoba dan Handphone di Rutan Kelas II B Krui. |
Radarpesbar.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mendeklarasikan pernyataan bebas Narkoba dan Handphone (HP), Kamis (14/3). Kegiatan itu dipusatkan di aula Rutan Krui dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M.H., diikuti seluruh petugas dilingkungan Rutan setempat.
Menurut Beni Nurrahman, kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu rangkaian tindaklanjut dari langkah-langkah progresif di Rutan Krui. Selain itu juga sebagai upaya serius untuk pemberantasan narkoba yang diamanatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 belum lama ini.
“Seluruh pegawai di Rutan Krui ini sekaligus menandatangani deklarasi pernyataan bebas narkoba dan Handphone itu, diharapkan dapat diterapkan dengan baik,” jelasnya.
Menurut Beni Nurrahman, kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu rangkaian tindaklanjut dari langkah-langkah progresif di Rutan Krui. Selain itu juga sebagai upaya serius untuk pemberantasan narkoba yang diamanatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat kegiatan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 belum lama ini.
“Seluruh pegawai di Rutan Krui ini sekaligus menandatangani deklarasi pernyataan bebas narkoba dan Handphone itu, diharapkan dapat diterapkan dengan baik,” jelasnya.
Rutan Krui lanjut dia, benar-benar menyatakan berperang terhadap peredaran narkoba dan HP. Untuk itu, jangan sampai terjadi ada pihak yang memasukan atau menjual HP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Krui, walaupun itu tetangga, saudara atau rekan dari WBP itu sendiri.
“Apalagi memasukan barang haram yakni narkoba, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(yayan/d1n)
“Apalagi memasukan barang haram yakni narkoba, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.(yayan/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar