Ilustrasi/Net. |
Radarpesbar.com – Setelah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), kini giliran gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dlingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Gaji ke-13 itu rencananya akan dicairkan awal Juli mendatang atau pada Kamis (5/7-2018) setelah pencairan gaji reguler setiap bulan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., mendampingi kepala BPKAD setempat, Ir.M.Aziz., mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016.
BACA JUGA : Pasca Banjir, Total Kerugian Hingga Ratusan Juta
BACA JUGA : Arus Lalulintas Dijalan Putus Masih Macet
Selain itu, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiunan, atau tunjangan ke 13 kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
“Di Kabupaten Pesisir Barat yang akan menerima gaji ke-13itu sebanyak 2.023 PNS di lingkungan Pemkab setempat dengan total anggaran sekitar Rp8,7 Miliar,” jelasnya.(Yayan/D1N)
Selengkapnya Baca Edisi Cetak Selasa 26 Juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar