Sebagian nelayan di Kabupaten Pesbar masih banyak yang membutuhkan bantuan alat tangkap. |
Radarpesbar.com – Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tidak menyiapkan bantuan untuk nelayan pukat yang kerap menangkap ikan dengan jaring pukat di pantai labuhan jukung dan pantai kuala stabas Kecamatan Pesisir Tengah.
Meski penangkapan ikan menggunakan jaring pukat tradisional di Kabupaten Pesbar, tapi alat yang digunakan sama dengan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau yang dilarang pemerintah pusat.
Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, A. Pi., mendampingi Kadis Perikanan Armen Qodar, S.P., mengatakan larangan penggunaan pukat harimau berdampak tidak ada bantuan dari pemerintah pusat termasuk untuk nelayan pukat di Pesbar.
“ Kita bukannya tidak ingin memberikan bantuan peralatan tangkap untuk nelayan pukat di kabupaten ini, tapi karena ada larangan penggunaan alat tangkap pukat itu jadi tidak ada bantuan,” kata dia.
Dijelaskannya, menyelamatkan lingkungan di laut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang dianggap tidak ramah lingkungan.
“ Tapi untuk nelayan pukat di Kabupaten Pesbar tetap kita berikan toleransi, karena tidak banyak nelayan yang melakukan penangkapan menggunakan pukat itu, apalagi hanya dilakukan di pantia kuala stabas dan pantai labuhan jukung, itu juga tidak setiap hari,” jelasnya.
Pihaknya berharap, nelayan yang menggunakan jaring pukat tetap memperhatikan lingkungan, terutama dalam melakukan penangkapan ikan agar memperhatikan lingkungan agar tidak merusak laut.
“ Ikan yang ditangkap nelayan juga harus diperhatikan, kita minta ikan yang ditangkap ikan yang berukuran besar dan layak konsumsi,” tandasnya.(yogi/d1n)
Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, A. Pi., mendampingi Kadis Perikanan Armen Qodar, S.P., mengatakan larangan penggunaan pukat harimau berdampak tidak ada bantuan dari pemerintah pusat termasuk untuk nelayan pukat di Pesbar.
“ Kita bukannya tidak ingin memberikan bantuan peralatan tangkap untuk nelayan pukat di kabupaten ini, tapi karena ada larangan penggunaan alat tangkap pukat itu jadi tidak ada bantuan,” kata dia.
Dijelaskannya, menyelamatkan lingkungan di laut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang dianggap tidak ramah lingkungan.
“ Tapi untuk nelayan pukat di Kabupaten Pesbar tetap kita berikan toleransi, karena tidak banyak nelayan yang melakukan penangkapan menggunakan pukat itu, apalagi hanya dilakukan di pantia kuala stabas dan pantai labuhan jukung, itu juga tidak setiap hari,” jelasnya.
Pihaknya berharap, nelayan yang menggunakan jaring pukat tetap memperhatikan lingkungan, terutama dalam melakukan penangkapan ikan agar memperhatikan lingkungan agar tidak merusak laut.
“ Ikan yang ditangkap nelayan juga harus diperhatikan, kita minta ikan yang ditangkap ikan yang berukuran besar dan layak konsumsi,” tandasnya.(yogi/d1n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar