Miliki Sabu, Sutikno Ditangkap Polisi - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 21 September 2019

Miliki Sabu, Sutikno Ditangkap Polisi

Sutikno Warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat Diamankan Unit Reskrim Polsek Bangkunat Karena Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Radarpesbar.com - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menangkap Sutikno (36), sekitar pukul 16.30 Wib, Jum'at (20/9) kemarin, atas dugaan kepemilikan narkotika.

Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesbar, itu ditangkap atas dugaan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada Jum'at (20/9), bahwa ada seorang warga di Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras itu yang sering melakukan penyalahguanaan Narkotika jenis sabu.

"Dari hasil laporan itu, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," katanya, Sabtu (21/9).

Dikatakannya,  setelah mengetahui keberadaan,  anggota Reskrim langsung menangkap pelaku di kediamannya di Pekon sukamaju tanpa perlawanan.

Sementara, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,025 gram dan satu unit Hand Phone (HP) merk Nokia warna hitam. Kini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114  ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.(yan/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad