Laporan Dugaan Money Politic Dihentikan, Ada Apa? - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 04 Juli 2018

Laporan Dugaan Money Politic Dihentikan, Ada Apa?

Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H.
Radarpesbar.com – Laporan dugaan poltik uang atau money politic, oleh tim pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 nomor urut tiga yakni Arinal Djunadi-Chusnunia (Nunik).
 
 
Sesuai tanda bukti laporan nomor 001/LP/PG/VI/2018, dengan pelapor Nurzaman warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis (28/6) dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kabupaten Pesisir Barat.
 
  
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten setempat, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., menjelaskan hasil pembahasan ke dua dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Barat, laporan dugaan politik uang pada Pilgub 2018 di Kabupaten Pesisir Barat dengan pelapor atas nama Nurzzaman, kini sudah ada kesimpulan.

 BACA JUGA : Kuota BPJS Kesehatan PBI Tidak Tersedia 
 
“Termasuk saat kami minta klarifikasi dari tim ahli pidana, hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu pada Selasa (3/7) disimpulkan laporan itu tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan,” jelasnya, Rabu (4/7).(Yayan/D1N)

Selengkapnya Baca Edisi Cetak Kamis 5 Juli 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad