Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H. |
BACA JUGA : 375 KK di Pesbar Terima BRS
Sesuai tanda bukti laporan nomor 001/LP/PG/VI/2018, dengan pelapor Nurzaman warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Kamis (28/6) dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA : Zinnur Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten setempat, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., menjelaskan hasil pembahasan ke dua dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Barat, laporan dugaan politik uang pada Pilgub 2018 di Kabupaten Pesisir Barat dengan pelapor atas nama Nurzzaman, kini sudah ada kesimpulan.
BACA JUGA : Kuota BPJS Kesehatan PBI Tidak Tersedia
BACA JUGA : Kuota BPJS Kesehatan PBI Tidak Tersedia
“Termasuk saat kami minta klarifikasi dari tim ahli pidana, hasil pembahasan bersama sentra Gakkumdu pada Selasa (3/7) disimpulkan laporan itu tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan,” jelasnya, Rabu (4/7).(Yayan/D1N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar