November, Seluruh Petambak Harus Lakukan Penyesuaian - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 13 Juni 2019

November, Seluruh Petambak Harus Lakukan Penyesuaian

Kegiatan Rapat Menegnai Penegakan Perda RTRW.
Radarpesbar.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat terkait penegakan peraturan daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRTW), diruang rapat Sekkab setempat, Kamis (13/6).

Kadis PMPTSP Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan dalam Perda RTRW tersebut, Kabupaten Pesbar dibagi dalam dua wilayah zonasi, yakni wilayah Kecamatan Ngaras dan Bangkunat masuk dalam zonasi industri pengembangan budidaya ikan, sedangkan wilayah Kecamatan Ngambur hingga Kecamatan Lemong masuk dalam zonasi pengembangan pariwisata.

“ Dalam perda tersebut telah jelas, bahwa setelah diberlakukannya Perda RTRW dalam kurun waktu dua tahu seluruh pelaku industri diluar kecamatan Ngaras dan Bangkunat harus melakukan penyesuaian,” kata dia.

Dijelaskannya, dengan ketentuan tersebut, seluruh pemilik tambak yang berada di Kecamatan Ngambur hingga Kecamatan lemong harus melakukan penyesuaian. Apalagi batas waktu yang diberikan selama dua taun itu akan berakhir pada 29 November mendatang.

“ Perda RTRW ini mulai berlaku sejak 29 November 2017 lalu, artinya pada tahun ini seluruh tambak yang ada sejumlah kecamatan harus melakukan penyesuaian segera,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menegakkan Perda itu, pihaknya akan menyambangi seluruh pemilik tambak dan memberikan informasi terkait Penegakan Perda RTRW itu, sehingga semua pemilik tambak tahu apa yang harus dilakukan.

“ Semua pemilik tambak harus melakukan penyesuaian terhadap keberadaan tambak mereka sesuai dengan Perda RTRW itu, artinya petambak harus pindah ke dua kecamatan yang memang disiapkan sebagai wilayah zoasi industri,” terangnya.

Menurutnya, apabila asih ada petambak yang tidak mengikuti instruksi Perda itu, maka akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan pemulihan fungsi ruang hingga denda administratif.

“ Kita harap semua petambak yang berada diluar zonasi industri agar bisa mematuhi Perda tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga Kabupaten pesbar lebih tertata dalam pengembangan pariwisata dan Industrinya,” tandasnya.(yogi/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad