THR PNS Cair Awal Juni, Gaji ke-13 Dibayar Juli - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 28 Mei 2018

THR PNS Cair Awal Juni, Gaji ke-13 Dibayar Juli

Ilustrasi/Net
Radarpesbar.com  - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) awal Juni 2018. Sementara gaji ke-13 akan dicairkan Juli 2018 mendatang.

Pencairan THR itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2018. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor : 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

“Setelah terbit peraturan itu, Pemkab Pesisir Barat menjadwalkan pembayaran THR di jadwalkan awal Juni nanti,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., mendampingi kepala BPKAD, Ir.M.Aziz, saat dikonfirmasi diruang kerjasanya, Kamis (24/5) kemarin.

Dijelaskan, THR di tahun 2018 untuk PNS dibayarkan dengan rincian komponen meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan keluarga. Sedangkan untuk besaran THR diperkirakan sama dengan gaji bulan Mei. Sedangkan, anggaran THR untuk PNS dilingkungan Pemkab Pesisir Barat telah disiapkan sebesar Rp8,7 Miliar lebih.

“ Besaran anggaran THR itu untuk 2.023 PNS se Kabupaten Pesisir Barat, pemberian THR juga bukan hanya bagi PNS saja, tapi juga untuk Bupati dan wakil bupati serta anggota DPRD dapat THR dari Pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, kata Nyoman, untuk pemberian gaji ke-13 bagi PNS  akan di berikan pada Juli mendatang, pemberian gaji ke-13itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016. Serta berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiunan, atau tunjangan ke tiga belas kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

"Besaran gaji ke-13 sama dengan pemberian THR khususnya bagi PNS dilingkungan Pemkab Pesisir Barat,” katanya. (Yayan/D1N)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad