Imbau Pelaku Usaha Buat Izin Kelompok - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 09 November 2018

Imbau Pelaku Usaha Buat Izin Kelompok

Radarpesbar.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau kelompok nelayan, dan UMKM agar segera mengurus izin ke kantor Pelayana DPMPTSP setempat.


Hal itu agar, seluruh kelompok nelayan, kelompok perikanan dan pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar di seluruh SPBU di negeri para sai batin dan para ulama itu.


Kadis DPMPTSP Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Lampung telah menyampaikan surat edaran yang memperbolehkan pembelian BBM menggunakan dirigen oleh kelompok tani, Kelompok nelayan dan pelaku UMKM.


“Dalam surat edaran itu dijelaskan seluruh kelompok tani, kelompok nelayan dan UMKM diperbolehkan membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan derijen, tapi harus membawa surat izin kelompok yang kami keluarkan,” kata dia.

Dijelaskannya, pembelian menggunakan derijen untuk masyarakat pelaku usaha yang menggunakan BBM itu dengan jumlah terbatas, dan membawa surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.


“ Saat ini kelompok nelayan, kelompok tani dan UMKM hanya memiliki izin dari instasi bidang masing-masing, sementara dari DPMPTSP izinnya belum kita keluarkan, karena itu kita minta pelaku usaha mengurus izin kelompok mereka,” jelasnya.(yogi/d1n)

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Sabtu 10 November 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad