15 WBP Rutan Krui di Pindah ke Lapas Kota Agung - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 20 Oktober 2018

15 WBP Rutan Krui di Pindah ke Lapas Kota Agung

Pemindahan 15 WBP Rutan Kelas II B Krui ke Lapas Kota Agung, Sabtu (20/10).
Radarpesbar.com - Rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (20/10) memindahkan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung.


Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M,H., mengatakan pemindahan ke- 15 WBP Rutan Krui itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian. Rutan klas ll B krui telah mengalami over kapasitas hingga 80 persen. Kapasitas Rutan Krui hanya mampu menampung 100 WBP, sementara jumlah penghuni sekarang mencapai 181WBP.


“Karena over kapasitas, makanya kita pindahkan sebagian WBP ke Lapas terdekat yakni Lapas Kota Agung Klas II B,” katanya.

Dijelaskan, dari 15 WBP yang dipindahkan itu terdiri dari berbagai kasus, diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika dan tindakan kriminal lainnya, artinya WBP yang dipindah itu tergolong pidana berat, karena hukumannya paling ringan enam tahun, dan pidana tertinggi 15 tahun.


Selain untuk mengurangi over kapasitas tujuan pemindahan itu juga agar warga binaan pemasyarakat dapat mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan di Lapas.


“Pemindahan WBP itu mendapat pengawalan ketat dari petugas, kita berharap WBP yang dipindah ke Lapas Kota Agung itu mendapat pembinaan yang maksimal,” jelasnya.(yayan/d1n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad