Kapolda Ungkap 10 Pelaku Perburuan Beruang Madu - radarpesbar.com | Radar Pesbar Online

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 13 Agustus 2018

Kapolda Ungkap 10 Pelaku Perburuan Beruang Madu

Konferensi Pers Terkait Penangkapan 10 Pelaku Perburuan Satwa Liar Yang di Lindungi Berupa Beruang Madu.
Radarpesbar.com – Polres Lampung Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan 10 pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi berupa beruang madu (Helarctos Malayanus), dipusatkan di Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, ipimpin oleh Kapolda Lampung, Irjen.Pol.Drs.Suntana, M.Si., didampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP.Tri Suhartanto, S.Ik, Senin (13/8).

 
Dalam press release itu, Kapolda Lampung, Irjen.Pol.Suntana, mengatakan penangkapan pelaku perburuan beruang madu itu dilakukan bersama tim gabungan dari petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), serta Direktorat Jendral Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHLHK).

 
“Penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi masyarakat akan terjadi transaksi jual beli kulit satwa yang dilindungi berupa kulit beruang madu,” katanya.


Dari informasi itu, lanjutnya, bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan para pelaku berhasil ditangkap yakni Hendra bin Karim (63) warga pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, Aroni alias Inday bin Sahmin Ahyar (60), Mardiansyah bin Durani (38) serta Fahrizal Husin bin Efendi Husin (54) ketiganya warga Pekon Penyandingan kecamatan Bangkunat, ke empat pelaku ditangkap Sabtu (11/8).

 
Kemudian, pelaku lain yang diamankan pada Senin (13/8) diantaranya Toha bin Sakur (36), Wibowo bin Makim (35), Sugiono bin Sakimun (35), Musef bin Hamim (27), Gareng bin Katijo (22) dan Arianto bin Muhtarom (35) ke enam pelaku itu merupakan warga Pekon Mon Kecamatan Ngambur.

 
Dijelaskan, penangkapan pelaku bermula saat salah satu pelaku yakni Hendra akan menjual satu buah opsetan (satwa mati yang diawetkan) beruang madu dan dua buah kulit satwa beruang madu serta satu tupai terbang atau Cukbo ekor merah, seharga Rp150 juta ke petugas TNBBS yang melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli. Pada saat transaksi, Hendra beserta barang bukti berhasil diamankan.

 
“Dari keterangan Hendra bahwa opsetan dan kulit beruang madu itu diperoleh dari Aroni alias Inday, karena Hendra menjanjikan harga kulit beruang madu itu seharga Rp35 juta namun belum dibayarkan,” paparnya.(Yayan/D1N)

Selengkapnya Baca Radar Lambar-Radar Pesbar Edisi Cetak Selasa 14 Agustus 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad